Fiqih dalam bahasa Arab artinya pengertian, dan dalam istilah ulama artinya ilmu yang membahas hukum-hukum agama Islam diambil dari dalil-dalil tafsili atau dalil dalil yang terperinci. Beberapa ulama fikih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.
Diantara keistimewaan fiqih Islam -yang kita katakan sebagai hukum-hukum syari’at yang mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf– memiliki keterikatan yang kuat dengan keimanan terhadap Allah dan rukun-rukun aqidah Islam yang lain. Terutama Aqidah yang berkaitan dengan iman dengan hari akhir. Yang demikian Itu dikarenakan keimanan kepada Allah-lah yang dapat menjadikan seorang muslim berpegang teguh dengan hukum-hukum agama, dan terkendali untuk menerapkannya sebagai bentuk ketaatan dan kerelaan.
Tidak ragu lagi bahwa kehidupan manusia meliputi segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan semua aspek tersebut dengan cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih Islam adalah ungkapan tentang hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan ditengah-tengah mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek tersebut dan mengatur seluruh kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya.
Kalau kita memperhatikan kitab-kitab fiqih yang mengandung hukum-hukum syari’at yang bersumber dari Kitab Allah, Sunnah Rasulnya, serta Ijma’ (kesepakatan) dan Ijtihad para ulama kaum muslimin, niscaya kita dapati kitab-kitab tersebut terbagi menjadi tujuh bagian, yang kesemuanya membentuk satu undang-undang umum bagi kehidupan manusia baik bersifat pribadi maupun bermasyarakat. Yang perinciannya sebagai berikut:
1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Ibadah.
2. Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan. Seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya. Dan ini disebut dengan Fikih Al Ahwal As sakhsiyah.
3. Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Dan ini disebut Fiqih Mu’amalah.
4. Hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at, serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Siasah Syar’iah.
5. Hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya. Dan ini disebut sebagai Fiqih Al ‘Ukubat.
6. Hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan dengan pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya. Dan ini dinamakan dengan Fiqih As Siyar.
7. Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Dan ini disebut dengan adab dan akhlak.
Kitab Sirah Nabawiyah adalah Sejarah Perjalan Hidup Rosulullah, Mulai sejak awal Peradaban sebelum Rosulullah Lahir, Sampai dengan Setelah Rosulullah Wafat dengan adanya Sirah Nabawi ini kita dapat memahami dan mendalami sejarah Rosulullah SAW adalah bagian tidak terpisah dari mengenal Rosulullah SAW lebih dalam lagi, mengenal kebiasaan Beliau, cara dan kebiasaan Beliau yang patut kita jadikan contoh untuk kehidupan kita.
Daftar Isi :
- Kaidah Dalam Fiqih
- Terjemah Ushul Fiqih
- Tuntutan Fiqih Islam
- Sirah Nabawiyah
- Tanya Jawab Fiqih
- Kitab Fathul Qorib
- Mabadi Fiqih Juz 3
- Kitab Bulughul Maram
- Kitab Risalatul Mahid
- Kitab Shahih Bukhori
- Kitab Mufasir
- Kitab Mawaris
- Kitab Zakat
- Kitab Safinatun An Najah
- Kitab Uqudul Lujain
- Dll
Fiqih dalam bahasa Arab artinya pengertian, dan dalam istilah ulama artinya ilmu yang membahas hukum-hukum agama Islam diambil dari dalil-dalil tafsili atau dalil dalil yang terperinci. Beberapa ulama fiqh seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqh sebagai pengetahuan seorang muslim mengenai kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.
Diantara keistimewaan fiqh Islam -yang kita katakan sebagai hukum-hukum syari'at yang mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf- mempunyai keterikatan yang kuat dengan keimanan terhadap Allah dan rukun-rukun aqidah Islam yang lain. Terutama Aqidah yang berkaitan dengan iman dengan hari akhir. Yang demikian Itu dikarenakan keimanan kepada Allah-lah yang dapat menjadikan seorang muslim berpegang teguh dengan hukum-hukum agama, dan terkendali untuk menerapkannya sebagai bentuk ketaatan dan kerelaan.
Tidak ragu lagi bahawa kehidupan manusia meliputi segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan semua aspek tersebut dengan cara yang terancang dan teratur. Manakala fiqh Islam adalah ungkapan tentang hukum-hukum yang Allah syari'atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerosakan ditengah-tengah mereka, maka fiqh Islam datang memberi perhatian kepada aspek tersebut dan menetapkan seluruh keperluan manusia beserta hukum-hukumnya .
Kalau kita memperhatikan kitab-kitab fiqh yang mengandungi hukum-hukum syari'at yang berpunca dari Kitab Allah, Sunnah Rasul-Nya, serta Ijma '(kesepakatan) dan Ijtihad para ulama kaum muslimin, nescaya kita dapati kitab-kitab tersebut terbahagi menjadi tujuh bahagian, yang kesemuanya membentuk satu undang-undang umum bagi kehidupan manusia baik bersifat peribadi mahupun bermasyarakat. Yang perinciannya sebagai berikut:
1. Undang-undang-undang-undang yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wuduk, solat, puasa, haji dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Ibadah.
2. Undang-undang-undang-undang yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan. Seperti perkahwinan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya. Dan ini disebut dengan Fikih Al Ahwal As sakhsiyah.
3. Undang-undang-undang-undang yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, mahkamah dan yang lain. Dan ini disebut Fiqih Mu'amalah.
4. Undang-undang-undang-undang yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari'at, serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti kewajiban taat dalam perkara yang bukan maksiat, dan yang lain. Dan ini disebut dengan Fiqh Siasah Syar'iah.
5. Undang-undang-undang-undang yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lain. Dan ini disebut sebagai Fiqh Al 'Ukubat.
6. Undang-undang-undang-undang yang mengatur hubungan negara Islam dengan negara lain. Yang berkaitan dengan pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya. Dan ini dinamakan dengan Fiqih As Siyar.
7. Undang-undang-undang-undang yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Dan ini disebut dengan adab dan akhlak.
Kitab Sirah Nabawiyah adalah Sejarah Perjalan Hidup Rasulullah, Mulai sejak awal Tamadun sebelum Rasulullah Lahir, Sampai dengan Setelah Rasulullah Wafat dengan adanya Sirah Nabawi ini kita dapat memahami dan mendalami sejarah Rasulullah SAW adalah bahagian tidak terpisah dari mengenal Rasulullah SAW lebih dalam lagi, mengenal kebiasaan Beliau , cara dan kebiasaan Beliau yang patut kita jadikan contoh untuk kehidupan kita.
Daftar Isi:
- Kaidah Dalam Fiqih
- Terjemah Ushul Fiqih
- Tuntutan Fiqih Islam
- Sirah Nabawiyah
- Tanya Jawab Fiqh
- Kitab Fathul Qorib
- Mabadi Fiqih Juz 3
- Kitab Bulughul Maram
- Kitab Risalatul Mahid
- Kitab Shahih Bukhari
- Kitab Mufasir
- Kitab Mawaris
- Kitab Zakat
- Kitab Safinatun An Najah
- Kitab Uqudul Lujain
- Dll